Apa itu Status Hukum Anak Perusahaan BUMN? Mari Belajar

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN – Dalam sistem perekonomian Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peranan penting dalam berbagai sektor strategis.

Salah satu aspek yang sering menjadi pembahasan adalah mengenai status hukum anak perusahaan BUMN.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara mendalam mengenai apa yang dimaksud dengan status hukum anak perusahaan BUMN, ciri-cirinya, serta bagaimana hal tersebut berbeda dengan status BUMN itu sendiri.

status hukum anak perusahaan bumn

Pengertian Anak Perusahaan BUMN

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai status hukum anak perusahaan BUMN, kita perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permen BUMN 3/2023, anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh BUMN atau yang dikendalikan langsung oleh BUMN.

Ini berarti bahwa modal anak perusahaan BUMN sebagian besar berasal dari keuangan BUMN itu sendiri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari penyertaan langsung negara.

Dalam hal ini, meskipun anak perusahaan tersebut dikelola dan dimiliki oleh BUMN, keberadaannya secara hukum berbeda dengan BUMN itu sendiri.

Baca juga: Program Magang Kementerian BUMN Kembali Dibuka, Siapkan Dirimu

Struktur Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN

Salah satu hal yang membedakan status hukum anak perusahaan BUMN dengan BUMN itu sendiri adalah struktur kepemilikan. Anak perusahaan BUMN tidak memiliki saham yang dimiliki langsung oleh negara.

Sebagai contoh, jika suatu BUMN membentuk sebuah holding dan perusahaan-perusahaan lain menjadi anak perusahaan dalam holding tersebut, maka saham yang dimiliki oleh anak perusahaan berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan, bukan dari negara.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan tersebut memiliki hubungan dekat dengan BUMN, ia secara hukum sudah tidak lagi dianggap sebagai BUMN karena kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Oleh karena itu, anak perusahaan BUMN tidak dapat digolongkan sebagai BUMN meskipun secara operasional dan pengelolaannya terkait dengan BUMN.

Perbedaan Status Hukum BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

  • Kepemilikan Saham:
    BUMN memiliki saham yang dimiliki langsung oleh negara melalui penyertaan modal negara, sedangkan anak perusahaan BUMN memiliki saham yang dimiliki oleh BUMN induk, bukan langsung oleh negara.
  • Sumber Modal:
    Modal yang dimiliki oleh BUMN bersumber dari APBN atau kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan modal anak perusahaan BUMN bersumber dari BUMN yang menjadi induk perusahaan.
  • Status Hukum:
    BUMN merupakan badan hukum yang dikelola dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi negara, sementara anak perusahaan BUMN adalah perusahaan yang dikelola oleh BUMN dengan tujuan untuk mendukung bisnis dan operasional BUMN induk.
  • Tujuan Pendiriannya:
    BUMN dibentuk untuk menjalankan fungsi sosial dan ekonomi bagi negara, sedangkan anak perusahaan BUMN umumnya dibentuk untuk mendukung kelangsungan operasional atau pengembangan usaha BUMN induk.

Baca juga: Alamat Kantor Kementerian BUMN Pusat

Implikasi Hukum Status Anak Perusahaan BUMN

Meskipun anak perusahaan BUMN tidak digolongkan sebagai BUMN, ada beberapa implikasi hukum yang perlu dipahami terkait dengan status tersebut:

  • Pengelolaan Keuangan:
    Anak perusahaan BUMN harus mengikuti ketentuan dan kebijakan yang diterapkan oleh BUMN induk terkait pengelolaan keuangan dan bisnis. Namun, secara hukum, anak perusahaan tersebut memiliki otonomi terbatas dalam pengambilan keputusan, karena pada akhirnya keputusan-keputusan besar tetap ditentukan oleh BUMN induk.
  • Pertanggungjawaban:
    Meskipun anak perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah, namun karena dikendalikan oleh BUMN, anak perusahaan tetap harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
  • Perubahan Struktur:
    Ketika suatu BUMN bertransformasi menjadi anak perusahaan dalam sebuah holding, perusahaan tersebut tidak lagi bisa disebut sebagai BUMN. Hal ini dapat mempengaruhi pengaturan dan kebijakan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut, seperti hak dan kewajiban yang terkait dengan penerimaan dana dari negara.

Anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh BUMN atau dikendalikan langsung oleh BUMN.

Meskipun anak perusahaan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan BUMN induk, secara hukum ia tidak dapat digolongkan sebagai BUMN. Perbedaan utama terletak pada asal-usul modal dan kepemilikan saham, di mana modal anak perusahaan berasal dari BUMN induk, bukan dari kekayaan negara.

Dengan demikian, meskipun anak perusahaan BUMN memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kelangsungan operasional BUMN induk, penting untuk selalu mengingat perbedaan status hukum mereka dalam konteks hukum Indonesia.

Sumber

hukumonline.com

Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025

CTASEOPEMASARAN
CTASEOPEMASARAN2
previous arrow
next arrow

Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025” 🌟

Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “SOALBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top